وَامْرَأَتُهُ حَمَّالَةَ الْحَطَبِ (4)
(Dan begitu pula istrinya) lafal ini di'athafkan kepada Dhamir yang terkandung di dalam lafal Yashlaa, hal ini diperbolehkan karena di antara keduanya terdapat pemisah, yaitu Maf'ul dan sifatnya; yang dimaksud adalah Umu Jamil (pembawa) dapat dibaca Hammalaatun dan Hammaalatan (kayu bakar) yaitu duri dan kayu Sa'dan yang banyak durinya, kemudian kayu dan duri itu ia taruh di tengah jalan tempat Nabi saw. lewat.