وَمِنَ اللَّيْلِ فَاسْجُدْ لَهُ وَسَبِّحْهُ لَيْلًا طَوِيلًا (26)
(Dan pada sebagian dari malam, maka sujudlah kamu kepada-Nya) artinya, dirikanlah salat Magrib dan Isyak (dan bertasbihlah kepada-Nya pada bagian yang panjang di malam hari) lakukanlah salat sunat di malam hari, sebagaimana keterangan yang telah kami sebutkan yaitu, sepertiganya atau separohnya atau dua pertiganya.