أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا ۚ وَإِنَّ اللَّهَ عَلَىٰ نَصْرِهِمْ لَقَدِيرٌ (39)
(Telah diizinkan bagi orang-orang yang diperangi) yaitu orang-orang Mukmin untuk berperang. Ayat ini adalah ayat pertama yang diturunkan sehubungan dengan masalah jihad (karena sesungguhnya mereka) (telah dianiaya) oleh orang-orang kafir. (Dan sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuasa menolong mereka).