كَيْفَ يَكُونُ لِلْمُشْرِكِينَ عَهْدٌ عِندَ اللَّهِ وَعِندَ رَسُولِهِ إِلَّا الَّذِينَ عَاهَدتُّمْ عِندَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۖ فَمَا اسْتَقَامُوا لَكُمْ فَاسْتَقِيمُوا لَهُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَّقِينَ (7)
(Bagaimana) tidak mungkin (bisa ada perjanjian aman dari Allah dan Rasul-Nya dengan orang-orang musyrik) sedangkan mereka masih tetap dalam kekafirannya terhadap Allah dan Rasul-Nya lagi berbuat khianat (kecuali orang-orang yang kalian telah mengadakan perjanjian dengan mereka di dekat Masjidilharam) ketika perang Hudaibiah; mereka adalah orang-orang Quraisy yang dikecualikan sebelumnya (maka selama mereka berlaku lurus terhadap kalian) selagi mereka menepati perjanjiannya dan tidak merusaknya (hendaklah kalian berlaku lurus pula terhadap mereka) dengan menunaikan perjanjian itu. Huruf maa pada lafal famastaqaamuu adalah maa syarthiyah. (Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa) Nabi saw. telah menepati perjanjiannya dengan mereka, sehingga mereka sendirilah yang merusak perjanjian itu, karena mereka membantu Bani Bakar untuk memerangi Bani Khuza'ah.