وَلَوْ أَنَّا كَتَبْنَا عَلَيْهِمْ أَنِ اقْتُلُوا أَنفُسَكُمْ أَوِ اخْرُجُوا مِن دِيَارِكُم مَّا فَعَلُوهُ إِلَّا قَلِيلٌ مِّنْهُمْ ۖ وَلَوْ أَنَّهُمْ فَعَلُوا مَا يُوعَظُونَ بِهِ لَكَانَ خَيْرًا لَّهُمْ وَأَشَدَّ تَثْبِيتًا (66)
(Dan seandainya Kami wajibkan kepada mereka) an sebagai penafsiran ("Bunuhlah dirimu," atau, "Keluarlah kamu dari kampungmu,") sebagaimana telah Kami lakukan terhadap Bani Israel (tidaklah mereka akan melakukannya) apa yang diharuskan itu (kecuali sebagian kecil) dibaca marfu` sebagai badal dan manshub sebagai mustatsna (di antara mereka. Dan sekiranya mereka melakukan apa yang dinasihatkan kepada mereka itu) yakni menaati Rasul (tentulah hal itu lebih baik bagi mereka dan lebih menguatkan) lebih memantapkan keimanan mereka.