وَمَا لَكُمْ أَلَّا تَأْكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ ۗ وَإِنَّ كَثِيرًا لَّيُضِلُّونَ بِأَهْوَائِهِم بِغَيْرِ عِلْمٍ ۗ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِالْمُعْتَدِينَ (119)
(Mengapa kamu tidak mau memakan binatang-binatang yang halal yang disebut nama Allah atasnya) yaitu hewan-hewan sembelihan (padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan) boleh juga dibaca dengan bina maf`ul atau bina fa`il untuk kedua fi`ilnya (kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu) yang telah disebutkan di dalam ayat, "Telah diharamkan atas kamu bangkai..." (Q.S. Al-Maidah 3) (kecuali apa yang terpaksa kamu harus memakannya) di antara apa yang diharamkan itu maka hal itu juga dihalalkan bagi kamu. Adapun maknanya ialah: tidak ada larangan bagi kamu untuk memakan apa-apa yang telah disebutkan itu; Allah telah menjelaskan kepadamu apa-apa yang diharamkan kamu memakannya, maka ini bukanlah termasuk yang itu. (Dan sesungguhnya kebanyakan dari manusia benar-benar hendak menyesatkan orang lain) dengan dibaca fatah atau damah huruf ya-nya (dengan hawa nafsu mereka) dengan apa yang disukai hawa nafsu mereka; di antaranya ialah menghalalkan bangkai dan lain-lainnya (tanpa pengetahuan) yang secara sengaja mereka melakukannya. (Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang melampaui batas) artinya orang-orang yang melampaui batas perkara yang dihalalkan untuk melakukan hal-hal yang diharamkan.