اسْتَغْفِرْ لَهُمْ أَوْ لَا تَسْتَغْفِرْ لَهُمْ إِن تَسْتَغْفِرْ لَهُمْ سَبْعِينَ مَرَّةً فَلَن يَغْفِرَ اللَّهُ لَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ ۗ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ (80)
(Kamu memohonkan ampun) hai Muhammad (bagi mereka atau tidak kamu mohonkan ampun bagi mereka adalah sama saja) ayat ini mengandung pengertian takhyir, yakni boleh memilih memintakan ampun atau tidak. Sehubungan dengan hal ini Rasulullah saw. telah bersabda, "Sesungguhnya aku disuruh memilih, maka aku memilih memintakan ampun." (H.R. Bukhari) (Kendatipun kamu memohonkan ampun bagi mereka tujuh puluh kali, namun Allah sekali-kali tidak akan memberi ampun kepada mereka). Menurut suatu pendapat pengertian tujuh puluh kali ini merupakan ungkapan mubalaghah yang menunjukkan banyaknya istigfar (memohonkan ampun). Di dalam kitab sahih Bukhari telah diketengahkan sebuah hadis mengenai hal ini yaitu, "Seandainya aku mengetahui, bahwa jika permohonan ampunku diterima bila dibacakan lebih daripada tujuh puluh kali, maka niscaya aku akan menambahkannya." (H.R. Bukhari). Dalam pendapat yang lain dikatakan, bahwa pengertian yang dimaksud ialah bilangan tertentu, yaitu tujuh puluh itu sendiri. Hal ini pun berlandaskan pada hadis Nabi saw. pula, yaitu, "Aku akan membacakannya lebih dari tujuh puluh kali." Kemudian Allah swt. menjelaskan kepada Nabi-Nya tentang pemutusan ampunan, yaitu melalui firman-Nya, "Sama saja bagi mereka, kamu mintakan ampunan atau tidak kamu mintakan ampunan. Niscaya Allah sekali-kali tidak akan mengampuni mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik." (Q.S. Al-Munafiqun 6). (Yang demikian itu adalah karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang fasik).