وَقَالُوا هَٰذِهِ أَنْعَامٌ وَحَرْثٌ حِجْرٌ لَّا يَطْعَمُهَا إِلَّا مَن نَّشَاءُ بِزَعْمِهِمْ وَأَنْعَامٌ حُرِّمَتْ ظُهُورُهَا وَأَنْعَامٌ لَّا يَذْكُرُونَ اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا افْتِرَاءً عَلَيْهِ ۚ سَيَجْزِيهِم بِمَا كَانُوا يَفْتَرُونَ (138)
(Dan mereka mengatakan, "Inilah binatang ternak dan tanaman yang dilarang) yang diharamkan (tidak boleh memakannya kecuali orang yang kami kehendaki") yaitu para pelayan berhala-berhala dan lain-lainnya (menurut anggapan mereka) artinya mereka tidak punya alasan lagi dalam masalah ini (dan ada binatang ternak yang diharamkan menungganginya) maka ternak-ternak itu tidak boleh dinaiki, seperti hewan sawaib dan hewan hawami (dan binatang ternak yang mereka tidak menyebut nama Allah atasnya) di kala menyembelihnya melainkan menyebut nama berhala-berhala mereka kemudian mengaitkan hal itu kepada Allah (semata-mata membuat-buat kedustaan terhadap Allah. Kelak Allah akan membalas mereka terhadap apa yang selalu mereka ada-adakan) sebagai balasannya.