أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ أُوتُوا نَصِيبًا مِّنَ الْكِتَابِ يُدْعَوْنَ إِلَىٰ كِتَابِ اللَّهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ يَتَوَلَّىٰ فَرِيقٌ مِّنْهُمْ وَهُم مُّعْرِضُونَ (23)
(Tidakkah kamu lihat) atau perhatikan (orang-orang yang diberi bagian dari Alkitab) yakni Taurat (mereka diseru) menjadi hal (kepada Kitab Allah untuk menetapkan hukum di antara mereka, kemudian sebagian di antara mereka berpaling dan mereka menolaknya) yakni tak mau menerima penetapan hukumnya. Ayat ini turun mengenai orang Yahudi: Dua orang di antara mereka berzina lalu bertahkim kepada Nabi saw., maka Nabi menjatuhkan hukuman rajam. Mereka menolak lalu diperlihatkan Taurat kepada mereka, ternyata memang tercantum di dalamnya, hingga hukuman rajam dilaksanakan. Akibatnya mereka menjadi marah.