وَمَا أَنفَقْتُم مِّن نَّفَقَةٍ أَوْ نَذَرْتُم مِّن نَّذْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُهُ ۗ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنصَارٍ (270)
(Apa saja nafkah yang kamu keluarkan), artinya zakat atau sedekah yang kamu bayarkan (dan apa saja nazar yang kamu janjikan) lalu kamu penuhi dengan tepat (maka sesungguhnya Allah mengetahuinya) lalu membalasnya dengan balasan sebaik-baiknya. (Dan tidaklah orang-orang yang aniaya itu), yakni yang menahan zakat dan tidak menepati nazar atau memberikan nafkah bukan pada tempatnya, hanya untuk berbuat maksiat kepada Allah (mempunyai pembela) yang akan melindungi mereka dari azab Allah swt.