أَوَلَمْ يَرَوْا أَنَّا نَأْتِي الْأَرْضَ نَنقُصُهَا مِنْ أَطْرَافِهَا ۚ وَاللَّهُ يَحْكُمُ لَا مُعَقِّبَ لِحُكْمِهِ ۚ وَهُوَ سَرِيعُ الْحِسَابِ (41)
(Dan apakah mereka tidak melihat) yang dimaksud adalah penduduk Mekah (bahwa sesungguhnya Kami mendatangkan daerah-daerah) orang-orang kafir (lalu Kami kurangi daerah-daerah itu dari tepi-tepinya?) yaitu melalui pembukaan/penaklukan yang dilakukan oleh Nabi saw. (Dan Allah menetapkan hukum) atas makhluk-Nya menurut kehendak-Nya (tidak ada yang dapat menolak) tiada seorang pun yang dapat menolak (ketetapan-Nya; dan Dialah Yang Maha Cepat hisab-Nya.)