وَقَضَيْنَا إِلَيْهِ ذَٰلِكَ الْأَمْرَ أَنَّ دَابِرَ هَٰؤُلَاءِ مَقْطُوعٌ مُّصْبِحِينَ (66)
(Dan telah Kami putuskan) telah Kami wahyukan (kepada Luth perkara itu) yaitu (bahwa mereka akan ditumpas habis di waktu subuh) lafal mushbihiin menjadi hal; artinya pembinasaan mereka dilakukan pada waktu subuh.