فَالْتَقَمَهُ الْحُوتُ وَهُوَ مُلِيمٌ (142)
(Maka ia ditelan oleh ikan besar) ditelan bulat-bulat (dalam keadaan tercela) karena ia melakukan perbuatan yang tercela, yaitu pergi dengan memakai jalan laut kemudian naik kapal meninggalkan kaumnya, tanpa izin terlebih dahulu dari Rabbnya.