فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِن قَبْلِ أَن يَتَمَاسَّا ۖ فَمَن لَّمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا ۚ ذَٰلِكَ لِتُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ ۚ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۗ وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ (4)
(Maka barang siapa yang tidak mendapatkan) budak (maka wajib atasnya berpuasa dua bulan berturut-turut, sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak mampu) melakukan puasa (memberi makan enam puluh orang miskin) diwajibkan atasnya, yakni sebelum keduanya bercampur kembali sebagai suami istri; untuk tiap-tiap orang miskin satu mudd makanan pokok negeri orang yang bersangkutan. Kesimpulan hukum ini berdasarkan pemahaman menyamakan pengertian yang mutlak dengan yang muqayyad. (Demikianlah) keringanan ini dengan memakai kifarat (supaya kalian beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah) yakni hukum-hukum tersebut (batasan-batasan Allah, dan bagi orang-orang yang ingkar) kepada batasan-batasan atau hukum-hukum Allah itu (azab yang sangat pedih) atau siksaan yang amat menyakitkan.