مَّنَّاعٍ لِّلْخَيْرِ مُعْتَدٍ أَثِيمٍ (12)
(Yang banyak menghalangi perbuatan baik) artinya sangat kikir tidak mau membelanjakan hartanya kepada hak-hak yang diwajibkan atas dirinya (yang melampaui batas) sangat aniaya (lagi banyak dosa) banyak melakukan perbuatan dosa.