وَيُطْعِمُونَ الطَّعَامَ عَلَىٰ حُبِّهِ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا (8)
(Dan mereka memberikan makanan yang disukainya) atau yang digemarinya (kepada orang miskin) atau orang fakir (anak yatim) anak yang ayahnya sudah tiada (dan orang yang ditawan) orang yang ditahan karena membela perkara yang hak.