كَأَنَّهُمْ يَوْمَ يَرَوْنَهَا لَمْ يَلْبَثُوا إِلَّا عَشِيَّةً أَوْ ضُحَاهَا (46)
(Pada hari mereka melihat hari itu, mereka merasa seakan-akan tidak tinggal) di dalam kubur mereka (melainkan sebentar saja di waktu sore atau pagi hari) artinya, pada suatu sore hari atau pada suatu pagi hari. Di sini dianggap sah mengidhafahkan lafal Adh-Dhuhaa kepada lafal Al-'Asyiyyah, disebabkan di antara keduanya terdapat kaitan yang amat erat, sebab kedua-duanya merupakan permulaan dan penghujung suatu hari, dan Idhafah di sini dianggap baik karena kedua kalimatnya terpisah.