وَإِذَا الْوُحُوشُ حُشِرَتْ (5)
(Dan apabila binatang-binatang liar dikumpulkan) yakni dikumpulkan sesudah dibangkitkan; dimaksud untuk diadakan pembalasan hukum kisas; sebagian di antara mereka mengkisas sebagian yang lain, kemudian setelah selesai, menjadi tanah semuanya.