وَإِذَا الْوُحُوشُ حُشِرَتْ (5)
						
						 (Dan apabila binatang-binatang liar dikumpulkan) yakni dikumpulkan sesudah dibangkitkan; dimaksud untuk diadakan pembalasan hukum kisas; sebagian di antara mereka mengkisas sebagian yang lain, kemudian setelah selesai, menjadi tanah semuanya.