فَمَهِّلِ الْكَافِرِينَ أَمْهِلْهُمْ رُوَيْدًا (17)
(Karena itu beri tangguhlah) hai Muhammad (orang-orang kafir itu, beri tangguhlah mereka) lafal Amhilhum mengukuhkan makna yang terkandung di dalam lafal Famahhil; dianggap baik karena lafalnya berbeda dengan yang pertama, artinya tangguhkanlah mereka itu (barang sebentar) dalam waktu yang singkat. Lafal Ruwaidan adalah mashdar yang mengukuhkan makna 'Amilnya. Ia adalah bentuk Tashghir dari lafal Rawdun atau Arwaadun yang mengandung makna Tarkhiim. Dan Allah swt. benar-benar mengazab orang-orang kafir itu dalam perang Badar. Akan tetapi ayat penangguhan ini dinasakh oleh ayat perang, yakni Allah memerintahkan Nabi-Nya supaya berjihad memerangi mereka.