وَكَانَ فِي الْمَدِينَةِ تِسْعَةُ رَهْطٍ يُفْسِدُونَ فِي الْأَرْضِ وَلَا يُصْلِحُونَ (48)
(Dan adalah di kota itu) yakni kota kaum Tsamud itu (sembilan orang laki-laki) dari kalangan kaum laki-laki (yang gemar membuat kerusakan di muka bumi) dengan melakukan perbuatan-perbuatan maksiat antara lain mereka merentenkan uang-uang Dirham (dan mereka tidak berbuat kebaikan) tidak pernah melakukan ketaatan.