وَالَّذِينَ كَفَرُوا فَتَعْسًا لَّهُمْ وَأَضَلَّ أَعْمَالَهُمْ (8)
(Dan orang-orang yang kafir) dari kalangan penduduk Mekah; lafal ayat ini berkedudukan menjadi Mubtada, sedangkan Khabarnya, niscaya mereka celaka. Pengertian ini disimpulkan dari firman selanjutnya yaitu (maka kecelakaanlah bagi mereka) yakni kebinasaan dan kekecewaanlah yang akan mereka terima dari Allah (dan Allah menyesatkan amal perbuatan mereka) lafal ayat ini diathafkan pada Ta'isuu yang keberadaannya diperkirakan.