إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (30)
(Kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki) yakni budak-budak perempuan (maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela.)