وَمَا أُرْسِلُوا عَلَيْهِمْ حَافِظِينَ (33)
Allah swt. berfirman (padahal orang-orang yang berdosa itu tidak dikirim) maksudnya orang-orang kafir itu tidak disuruh (kepada orang-orang yang beriman) atau kaum mukmin (sebagai penjaga) bagi mereka, atau bagi amal perbuatan mereka, sehingga berhak untuk membenarkan mereka.