فَفَهَّمْنَاهَا سُلَيْمَانَ ۚ وَكُلًّا آتَيْنَا حُكْمًا وَعِلْمًا ۚ وَسَخَّرْنَا مَعَ دَاوُودَ الْجِبَالَ يُسَبِّحْنَ وَالطَّيْرَ ۚ وَكُنَّا فَاعِلِينَ (79)
(Maka Kami telah memberikan pengertian tentang hukum) yakni keputusan yang adil dan tepat (kepada Sulaiman) keputusan yang dilakukan oleh keduanya itu berdasarkan ijtihad masing-masing, kemudian Nabi Daud mentarjihkan atau menguatkan keputusan yang diambil oleh Nabi Sulaiman. Menurut suatu pendapat dikatakan, bahwa keputusan keduanya itu berdasarkan wahyu dari Allah dan keputusan yang kedua yaitu yang telah diambil oleh Nabi Sulaiman berfungsi memansukh hukum yang pertama, yakni hukum Nabi Daud (dan kepada masing-masing) daripada keduanya (Kami berikan) kepadanya (hikmah) kenabian (dan ilmu) tentang masalah-masalah agama (dan telah Kami tundukkan gunung-gunung dan burung-burung, semua bertasbih bersama Daud) demikianlah gunung-gunung dan burung-burung itu ditundukkan untuk bertasbih bersama Nabi Daud. Nabi Daud memerintahkan gunung-gunung dan burung-burung untuk ikut bertasbih bersamanya bila ia mengalami kelesuan, hingga ia menjadi semangat lagi dalam bertasbih. (Dan Kamilah yang melakukannya) yakni Kamilah yang menundukkan keduanya dapat bertasbih bersama Daud, sekalipun hal ini menurut kalian merupakan hal yang ajaib dan aneh yaitu tunduk dan patuhnya gunung-gunung dan burung-burung kepada perintah Nabi Daud.