وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ وَلَا تَعْثَوْا فِي الْأَرْضِ مُفْسِدِينَ (183)
(Dan janganlah kalian merugikan manusia pada hak-haknya) janganlah kalian mengurangi hak mereka barang sedikit pun (dan janganlah kalian merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan) melakukan pembunuhan dan kerusakan-kerusakan lainnya. Lafal Ta'tsau ini berasal dari 'Atsiya yang artinya membuat kerusakan; dan lafal Mufsidiina merupakan Hal atau kata keterangan keadaan daripada 'Amilnya, yaitu lafal Ta'tsau.