وَكُنُوزٍ وَمَقَامٍ كَرِيمٍ (58)
(Dan dari perbendaharaan) harta yang berharga berupa emas dan perak; dinamakan Kunuz karena para pemiliknya tidak menunaikan hak Allah yang ada padanya (dan kedudukan yang mulia) yakni majelis-majelis yang indah bagi para penguasa dan para wazir, tempat mereka dikelilingi oleh para pengikutnya masing-masing.