مَّا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِّن رِّجَالِكُمْ وَلَٰكِن رَّسُولَ اللَّهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا (40)
(Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kalian) dia bukan bapak Zaid, Zaid bukanlah anaknya, maka tidak diharamkan baginya untuk mengawini bekas istri anak angkatnya yaitu Zainab (tetapi dia) adalah (Rasulullah dan penutup nabi-nabi) artinya tidak akan lahir lagi nabi sesudahnya. Dan menurut suatu qiraat dibaca Khataman Nabiyyiina, sama dengan alat untuk mencap atau cincin, yang maksudnya sesudah dia para nabi dilak atau ditutup. (Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu) antara lain Dia mengetahui bahwa tidak akan ada nabi lagi sesudah Nabi Muhammad saw. seumpama Nabi Isa turun nanti, maka ia akan memerintah dengan memakai syariat Nabi Muhammad.