لَقَدْ أَخَذْنَا مِيثَاقَ بَنِي إِسْرَائِيلَ وَأَرْسَلْنَا إِلَيْهِمْ رُسُلًا ۖ كُلَّمَا جَاءَهُمْ رَسُولٌ بِمَا لَا تَهْوَىٰ أَنفُسُهُمْ فَرِيقًا كَذَّبُوا وَفَرِيقًا يَقْتُلُونَ (70)
(Sesungguhnya Kami telah mengambil perjanjian dari Bani Israel) untuk beriman kepada Allah dan Rasul-Nya (dan telah Kami utus kepada mereka rasul-rasul tetapi setiap datang kepada mereka seorang rasul) dari kalangan mereka sendiri (dengan membawa apa yang tidak diingini oleh hawa nafsu mereka) yaitu berupa perkara yang hak/benar maka mereka tidak mempercayainya (sebagian) dari rasul-rasul itu (mereka dustakan dan sebagian yang lain) dari rasul-rasul itu (mereka bunuh) seperti Nabi Zakaria dan Nabi Yahya. Pengungkapan dengan lafal yaqtuluuna/fi`il mudhari` bukannya dengan lafal qataluu/fi`il madhi menggambarkan tentang keadaan yang sedang berlangsung di masa lalu karena adanya fashilah/pemisah.