۞ جَعَلَ اللَّهُ الْكَعْبَةَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ قِيَامًا لِّلنَّاسِ وَالشَّهْرَ الْحَرَامَ وَالْهَدْيَ وَالْقَلَائِدَ ۚ ذَٰلِكَ لِتَعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ وَأَنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ (97)
(Allah telah menjadikan Kakbah rumah suci itu) rumah yang disucikan (sebagai pusat kegiatan umat manusia) yang mereka melaksanakan urusan agamanya dengan berhaji kepadanya, dan mengatur urusan keduniaan mereka dengan mengamankan orang-orang yang masuk ke dalamnya dan menjamin keselamatan mereka, kemudian mendatangkan semua jenis buah-buahan ke dalamnya. Menurut suatu qiraat dibaca qiyaman tanpa alif panjang yang berakar dari kata qaama tanpa dii'lalkan (dan bulan haram) yang dimaksud adalah bulan-bulan haram seperti Zulkaidah, Zulhijah, Muharam dan Rajab sebagai pusat kegiatan mereka dalam mengamankan lingkungan dan tidak boleh melakukan peperangan dalam bulan-bulan tersebut (dan hadya serta qalaid) sebagai pertanda bagi semua orang bahwa kedua jenis hewan kurban itu tidak boleh diganggu dan harus diamankan. (Demikian itu) peraturan yang telah disebutkan itu (agar kamu tahu, bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi dan bahwa sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu) karena sesungguhnya Ia telah menjadikan peraturan tersebut demi kemaslahatan kamu dan demi untuk menolak mara bahaya dari dirimu sebelum segala sesuatunya terjadi; hal ini jelas menunjukkan pengetahuan Allah yang mencakup semua yang ada dalam alam wujud ini dan semua yang sedang berlangsung.