۞ وَحَرَّمْنَا عَلَيْهِ الْمَرَاضِعَ مِن قَبْلُ فَقَالَتْ هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَىٰ أَهْلِ بَيْتٍ يَكْفُلُونَهُ لَكُمْ وَهُمْ لَهُ نَاصِحُونَ (12)
(Dan Kami cegah Musa menyusu kepada perempuan-perempuan yang mau menyusukannya sebelum itu) maksudnya sebelum ia kembali berada di tangan ibunya. Yakni, Kami cegah dia untuk menerima air susu perempuan-perempuan yang mau menyusuinya selain dari air susu ibunya sendiri. Maka Nabi Musa menolak semua air susu perempuan-perempuan yang dihadirkan untuk menyusuinya (maka berkatalah ia) yakni saudara perempuan Musa, ("Maukah kalian aku tunjukkan kepada ahlul bait) ketika dia melihat mereka menaruh rasa belas kasihan kepada Musa (yang akan memeliharanya untuk kalian) yakni, yang akan menyusuinya dan mengurusnya (dan mereka dapat berlaku baik kepadanya?") menurut penafsiran lain Dhamir Lahu kembali kepada Raja Firaun, sebagai reaksi dari para pembantunya. Maksudnya setelah mereka mendengar usul saudara Musa, maka mereka menyetujui dan memperkuatnya dengan mengatakannya pula kepada Raja Firaun. Akhirnya permintaan Maryam dikabulkan, ia datang membawa ibu Musa, ternyata Musa mau menerima air susunya. Kemudian Maryam. memberikan pendapat kepada mereka, bahwa ibu Musa adalah seorang wanita yang harum baunya dan baik air susunya. Maka ibu Musa diizinkan untuk menyusuinya di rumahnya sendiri, akhirnya ibu Musa kembali membawa bayinya. Sebagaimana yang diungkapkan oleh firman-Nya,