الَّذِينَ إِن مَّكَّنَّاهُمْ فِي الْأَرْضِ أَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ وَأَمَرُوا بِالْمَعْرُوفِ وَنَهَوْا عَنِ الْمُنكَرِ ۗ وَلِلَّهِ عَاقِبَةُ الْأُمُورِ (41)
(Yaitu orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi) dengan memberikan pertolongan kepada mereka sehingga mereka dapat mengalahkan musuh-musuhnya (niscaya mereka mendirikan salat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat yang makruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar) kalimat ayat ini menjadi Jawab Syarat; dan Syarat beserta Jawabnya menjadi Shilah dari Maushul, kemudian diperkirakan adanya lafal Hum sebelumnya sebagai Mubtada (dan kepada Allahlah kembali segala urusan) di akhirat, semua urusan itu kembali kepada-Nya.