لَكُمْ فِيهَا مَنَافِعُ إِلَىٰ أَجَلٍ مُّسَمًّى ثُمَّ مَحِلُّهَا إِلَى الْبَيْتِ الْعَتِيقِ (33)
(Bagi kalian pada binatang-binatang hadyu itu ada beberapa manfaat) seperti menjadikannya sebagai hewan kendaraan dan untuk mengangkut barang-barang selagi hal itu tidak membuatnya bahaya atau cacat (sampai pada waktu yang ditentukan) yaitu waktu disembelih sebagai hewan kurban (kemudian tempat wajib serta akhir masa penyembelihannya) tempat diperbolehkan menyembelihnya (ialah setelah sampai ke Baitul Atiq) yaitu maksudnya di semua tanah suci.