أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُم مِّنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَن بِهِ اللَّهُ ۚ وَلَوْلَا كَلِمَةُ الْفَصْلِ لَقُضِيَ بَيْنَهُمْ ۗ وَإِنَّ الظَّالِمِينَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ (21)
(Apakah) sebenarnya (mereka mempunyai) yang dimaksud adalah orang-orang kafir Mekah (sesembahan-sesembahan) yaitu setan-setan mereka (yang mensyariatkan) maksudnya, sesembahan-sesembahan mereka itu mensyariatkan (untuk mereka) untuk orang-orang kafir (agama) yang rusak (yang tidak diizinkan oleh Allah?) seperti ajaran menyekutukan Allah dan mengingkari adanya hari berbangkit. (Sekiranya tidak ada ketetapan yang menentukan dari Allah) ketentuan yang telah terdahulu yang menetapkan bahwa pembalasan itu pada hari kiamat (tentulah telah diputuskan di antara mereka) dan orang-orang yang beriman, yaitu orang-orang kafir akan langsung diazab di dunia. (Dan sesungguhnya orang-orang yang zalim itu) yakni orang-orang kafir (akan memperoleh azab yang amat pedih) yang amat menyakitkan.