وَإِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً قَالُوا وَجَدْنَا عَلَيْهَا آبَاءَنَا وَاللَّهُ أَمَرَنَا بِهَا ۗ قُلْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ ۖ أَتَقُولُونَ عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ (28)
(Dan apabila mereka melakukan perbuatan keji) seperti perbuatan syirik dan tawaf mereka di sekeliling Kakbah dalam keadaan telanjang seraya mengemukakan alasan mereka, "Kami tidak akan melakukan tawaf dengan pakaian yang biasa kami gunakan untuk maksiat." Kemudian mereka dilarang dari perbuatan tersebut (mereka berkata, "Kami mendapati nenek-moyang kami mengerjakan yang demikian itu) kami hanya mengikut kepada mereka (dan Allah menyuruh kami mengerjakannya.") juga. (Katakanlah) kepada mereka ("Sesungguhnya Allah tidak menyuruh mengadakan perbuatan yang keji." Mengapa kamu mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui?) bahwa Allah mengatakannya; istifham atau kata tanya di sini menunjukkan makna ingkar atau sanggahan.