قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ ۚ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ آمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۗ كَذَٰلِكَ نُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ (32)
(Katakanlah,) sebagai rasa ingkar kepada mereka ("Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya) yang terdiri dari pakaian (dan yang baik-baik) yakni kelezatan-kelezatan (dari rezeki?" Katakanlah, "Semuanya itu disediakan bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia) yang berhak memilikinya sekalipun selain mereka turut pula memilikinya (khusus) khusus untuk mereka saja; dengan dibaca rafa` sedangkan dibaca nashab menjadi hal (di hari kiamat." Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu) maksudnya Kami menerangkan hal itu sedemikian terincinya (bagi orang-orang yang mengetahui) yaitu mereka yang mau menggunakan pikirannya sebab hanya merekalah yang dapat memanfaatkannya secara baik.