الشَّهْرُ الْحَرَامُ بِالشَّهْرِ الْحَرَامِ وَالْحُرُمَاتُ قِصَاصٌ ۚ فَمَنِ اعْتَدَىٰ عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَىٰ عَلَيْكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ (194)
(Bulan haram), artinya bulan suci harus dibalas pula (dengan bulan haram), maksudnya sebagaimana mereka memerangi kamu pada bulan suci, perangilah pula mereka pada bulan itu sebagai sanggahan atas sikap kaum muslimin yang menghormati bulan suci (dan pada semua yang patut dihormati) jamak dari hurmatun (berlaku hukum kisas), maksudnya bila kehormatan itu dilanggar, maka hendaklah dibalas dengan perbuatan yang setimpal (Maka barang siapa yang menyerang kamu) dalam suatu pelanggaran di tanah suci, di waktu ihram atau di bulan-bulan haram, (maka seranglah pula dia dengan suatu serangan yang seimbang dengan serangan terhadap kamu). Tindakan pembalasan itu disebut 'serangan' karena sama dengan timpalannya dalam bentuk dan rupa (Dan bertakwalah kepada Allah) dalam membela diri, jangan melampaui batas (Dan ketahuilah olehmu bahwa Allah bersama orang-orang yang bertakwa), yakni memberi bantuan dan kemenangan.