وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّن مَّنَعَ مَسَاجِدَ اللَّهِ أَن يُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ وَسَعَىٰ فِي خَرَابِهَا ۚ أُولَٰئِكَ مَا كَانَ لَهُمْ أَن يَدْخُلُوهَا إِلَّا خَائِفِينَ ۚ لَهُمْ فِي الدُّنْيَا خِزْيٌ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ (114)
(Dan siapakah yang melarang menyebut nama Allah dalam mesjid-mesjid-Nya) misalnya salat dan bertasbih (dan berusaha untuk merobohkannya) baik dengan jalan meruntuhkan mesjid itu maupun dengan menggagalkan orang untuk mengunjungi dan memasukinya. Ayat ini turun menceritakan perbuatan orang-orang Romawi yang telah merobohkan Baitulmakdis atau orang-orang musyrik Mekah yang menghalang-halangi Nabi saw. ketika mengunjungi Baitullah pada tahun perjanjian Hudaibiah. (Mereka itu tidak sepatutnya memasukinya kecuali dengan rasa takut). Kalimat ini kalimat berita dengan arti perintah, artinya ancamlah mereka itu dengan jihad, sehingga tidak seorang pun masuk ke dalamnya dengan rasa aman. (Mereka di dunia mendapat kehinaan) atau kenistaan disebabkan terbunuh, ditawan atau membayar upeti (dan di akhirat mereka mendapat siksa yang besar) neraka.