وَقَالَ الَّذِي اشْتَرَاهُ مِن مِّصْرَ لِامْرَأَتِهِ أَكْرِمِي مَثْوَاهُ عَسَىٰ أَن يَنفَعَنَا أَوْ نَتَّخِذَهُ وَلَدًا ۚ وَكَذَٰلِكَ مَكَّنَّا لِيُوسُفَ فِي الْأَرْضِ وَلِنُعَلِّمَهُ مِن تَأْوِيلِ الْأَحَادِيثِ ۚ وَاللَّهُ غَالِبٌ عَلَىٰ أَمْرِهِ وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ (21)
(Dan orang Mesir yang membelinya berkata) dia bernama Qithfir Al-Aziz (kepada istrinya) yaitu Zulaikha ("Berikanlah kepadanya tempat dan layanan yang baik) muliakanlah dia di antara kita (boleh jadi dia bermanfaat bagi kita atau kita pungut dia sebagai anak.") disebutkan bahwa Qithfir Al-Aziz tidak mempunyai anak atau impoten. (Dan demikian pulalah) artinya sebagaimana Kami selamatkan dia dari pembunuhan dan sewaktu di dalam sumur serta Kami jadikan hati Al-Aziz merasa sayang kepadanya (Kami memberikan kedudukan yang baik kepada Yusuf di muka bumi) negeri Mesir sehingga sampai pada waktunya (dan agar Kami ajarkan kepadanya takwil mimpi) makna mimpi; lafal linu`allimahu diathafkan kepada fi`il yang keberadaannya diperkirakan dan berta`alluq kepada lafal makkannaa; artinya Kami ajarkan kepadanya makna mimpi sehingga ia menguasainya. Atau huruf wawu yang sebelum linu`allimahu ini adalah huruf tambahan. (Dan Allah berkuasa terhadap urusan-Nya) tidak ada sesuatu pun yang dapat menghalang-halangi-Nya (tetapi kebanyakan manusia) yang dimaksud adalah orang-orang kafir (tidak mengetahui) hal tersebut.