۞ قَالُوا إِن يَسْرِقْ فَقَدْ سَرَقَ أَخٌ لَّهُ مِن قَبْلُ ۚ فَأَسَرَّهَا يُوسُفُ فِي نَفْسِهِ وَلَمْ يُبْدِهَا لَهُمْ ۚ قَالَ أَنتُمْ شَرٌّ مَّكَانًا ۖ وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا تَصِفُونَ (77)
(Mereka berkata, "Jika ia mencuri maka sesungguhnya telah pernah mencuri pula saudaranya sebelum itu.") yang dimaksud oleh mereka adalah Yusuf. Disebutkan bahwa Nabi Yusuf dahulu pernah mencuri sebuah berhala yang terbuat dari emas milik ayah ibunya kemudian berhala tersebut dihancurkannya; dimaksud supaya ia tidak menyembahnya. (Maka Yusuf menyembunyikan kejengkelan itu pada dirinya dan tidak menampakkannya) tidak melahirkannya (kepada mereka) dhamir atau kata ganti yang ada pada kalimat ayat ini merujuk kepada pengertian yang tersirat di dalam perkataan Nabi Yusuf berikut ini, yaitu: (Dia berkata,) di dalam hatinya ("Kalian lebih buruk kedudukannya) daripada Yusuf dan saudara sekandungnya karena kalian telah mencuri saudara kalian, yaitu Nabi Yusuf sendiri dari tangan ayah kalian kemudian kalian telah berbuat aniaya terhadap dirinya (dan Allah Maha Mengetahui) mengetahui (apa yang kalian terangkan itu.") apa yang kalian sebutkan tentang perkara Yusuf itu.