إِنَّمَا قَوْلُنَا لِشَيْءٍ إِذَا أَرَدْنَاهُ أَن نَّقُولَ لَهُ كُن فَيَكُونُ (40)
(Sesungguhnya perkataan Kami terhadap sesuatu apabila Kami menghendakinya) artinya Kami berkehendak untuk mengadakannya. Lafal qaulunaa adalah mubtada sedangkan khabarnya ialah (Kami hanya mengatakan kepadanya, "Jadilah," maka jadilah ia) artinya, maka sesuatu yang dikehendaki-Nya itu ada seketika. Menurut qiraat lafal fayakuunu dibaca nashab sehingga menjadi fayakuuna karena diathafkan kepada lafal naquula. Ayat ini menunjukkan makna menetapkan kekuasaan Allah di dalam membangkitkan makhluk.