وَالْخَيْلَ وَالْبِغَالَ وَالْحَمِيرَ لِتَرْكَبُوهَا وَزِينَةً ۚ وَيَخْلُقُ مَا لَا تَعْلَمُونَ (8)
(Dan) Dia telah menciptakan (kuda, bighal dan keledai agar kalian menungganginya dan menjadikannya sebagai perhiasan) lafal ziinatan menjadi maf`ul lah. Disebutkannya kedua `illat itu, yaitu untuk ditunggangi dan dianggap sebagai perhiasan hal ini sama sekali tidak bertentangan dengan manfaat lain yang ada padanya. Seperti halnya pada kuda, selain dapat ditunggangi dan dijadikan perhiasan dagingnya dapat dimakan, hal ini telah ditetapkan berdasarkan hadis kitab Sahih Bukhari dan Muslim. (Dan Allah menciptakan apa yang kalian tidak mengetahuinya) berupa hal-hal yang aneh dan menakjubkan.