وَلَوْ يُؤَاخِذُ اللَّهُ النَّاسَ بِظُلْمِهِم مَّا تَرَكَ عَلَيْهَا مِن دَابَّةٍ وَلَٰكِن يُؤَخِّرُهُمْ إِلَىٰ أَجَلٍ مُّسَمًّى ۖ فَإِذَا جَاءَ أَجَلُهُمْ لَا يَسْتَأْخِرُونَ سَاعَةً ۖ وَلَا يَسْتَقْدِمُونَ (61)
(Jika Allah menghukum manusia karena kezalimannya) disebabkan kedurhakaan-kedurhakaan mereka (niscaya tidak akan ditinggalkan-Nya padanya) yakni di muka bumi ini sesuatu pun (dari makhluk yang melata) makhluk yang hidup di permukaannya (tetapi Allah menangguhkan mereka sampai pada waktu yang ditentukan. Maka apabila telah tiba waktu yang ditentukan bagi mereka, tidaklah mereka dapat mengundurkan) waktunya (barang sesaat pun dan tidak pula mendahulukan) waktunya.