شَهِدَ اللَّهُ أَنَّهُ لَا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ وَالْمَلَائِكَةُ وَأُولُو الْعِلْمِ قَائِمًا بِالْقِسْطِ ۚ لَا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ (18)
(Allah menyaksikan) artinya menjelaskan kepada hamba-hamba-Nya dengan dalil-dalil dan ayat-ayat (bahwasanya tidak ada Tuhan) yakni tidak ada yang disembah dalam wujud ini dengan benar (melainkan Dia, dan) menyaksikan pula atas yang demikian itu (para malaikat) dengan pengakuan mereka (dan orang-orang yang berilmu) dari kalangan para nabi dan orang-orang beriman, baik dengan keyakinan maupun dengan perkataan (menegakkan keadilan) dengan mengatur makhluk ciptaan-Nya. Manshub disebabkan kedudukannya sebagai hal, sedangkan yang menjadi amilnya ialah arti keseluruhan yakni hanya Allahlah yang mengatur makhluk-Nya dengan seadil-adilnya. (Tidak ada Tuhan melainkan Dia) diulangi kembali memperkokoh perkataan sebelumnya (Yang Maha Perkasa) dalam kerajaan-Nya (lagi Maha Bijaksana) dalam perbuatan dan ciptaan-Nya.