وَإِذْ أَخَذَ اللَّهُ مِيثَاقَ النَّبِيِّينَ لَمَا آتَيْتُكُم مِّن كِتَابٍ وَحِكْمَةٍ ثُمَّ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مُّصَدِّقٌ لِّمَا مَعَكُمْ لَتُؤْمِنُنَّ بِهِ وَلَتَنصُرُنَّهُ ۚ قَالَ أَأَقْرَرْتُمْ وَأَخَذْتُمْ عَلَىٰ ذَٰلِكُمْ إِصْرِي ۖ قَالُوا أَقْرَرْنَا ۚ قَالَ فَاشْهَدُوا وَأَنَا مَعَكُم مِّنَ الشَّاهِدِينَ (81)
(Dan) ingatlah (tatkala) ketika (Allah mengambil ikrar nabi-nabi) atau janji mereka ("Sungguh apa saja) lam baris di atas sebagai ibtida dan untuk taukid dengan makna sumpah yang terdapat dalam pengambilan ikrar. Dan baris di bawah yang berkaitan dengan mengambil ikrar sedangkan maa isim maushul yang berarti: bagi yang (yang Kuberikan kepadamu) menurut satu qiraat 'Kami berikan padamu' (berupa Kitab dan hikmah lalu datang kepadamu seorang rasul yang membenarkan apa yang ada padamu) berupa kitab dan hikmah itu dan dia adalah Nabi Muhammad saw. (bahwa kamu sungguh-sungguh akan beriman kepadanya serta akan membelanya) sebagai jawaban daripada sumpah tadi, yakni jika kamu menjumpai mereka dalam hal itu. (Firman-Nya) Allah swt. kepada mereka (Apakah kamu berikrar) atas hal itu (dan menerima perjanjian terhadap yang demikian itu?") (Kata mereka, "Kami berikrar," dan Allah berfirman, "Maka saksikanlah) atas dirimu dan pengikut-pengikutmu tentang hal itu (dan Aku turut menjadi saksi pula bersama kamu") baik terhadap dirimu maupun terhadap mereka.