قُلْ إِنِّي عَلَىٰ بَيِّنَةٍ مِّن رَّبِّي وَكَذَّبْتُم بِهِ ۚ مَا عِندِي مَا تَسْتَعْجِلُونَ بِهِ ۚ إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ ۖ يَقُصُّ الْحَقَّ ۖ وَهُوَ خَيْرُ الْفَاصِلِينَ (57)
(Katakanlah, "Sesungguhnya aku berada di atas hujah) penjelasan yang nyata (dari Tuhanku dan) ternyata (kamu mendustakannya) mendustakan Tuhanku karena kamu telah menyekutukan-Nya. (Tidak ada padaku apa yang kamu minta supaya disegerakan kedatangannya) yaitu berupa azab. (Tidak lain) tiada lain (menetapkan hukum itu) dalam masalah tersebut dan masalah-masalah lainnya (hanyalah hak Allah. Dia memutuskan) menentukan (yang sebenarnya dan Dia pemberi keputusan yang paling baik.") pemberi ketentuan hukum yang paling baik. Menurut suatu qiraat dibaca yaqushshu/menerangkan bukannya yaqdhii/memutuskan.