وَعَلَى الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا كُلَّ ذِي ظُفُرٍ ۖ وَمِنَ الْبَقَرِ وَالْغَنَمِ حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ شُحُومَهُمَا إِلَّا مَا حَمَلَتْ ظُهُورُهُمَا أَوِ الْحَوَايَا أَوْ مَا اخْتَلَطَ بِعَظْمٍ ۚ ذَٰلِكَ جَزَيْنَاهُم بِبَغْيِهِمْ ۖ وَإِنَّا لَصَادِقُونَ (146)
(Dan kepada orang-orang Yahudi) yaitu pemeluk agama Yahudi (Kami haramkan segala binatang yang berkuku) maksudnya hewan yang jari-jari kakinya tidak terpisah-pisah seperti unta dan burung unta (dan dari sapi dan domba, Kami haramkan atas mereka lemak dari kedua binatang) yaitu lemak perut dan lemak pantat (kecuali lemak yang melekat di punggung keduanya) lemak yang menggantung pada punggungnya (atau) yang menempel (di perut besar) yang ada di lambung, kata jamak dari haawiyaa atau haawiyah (atau yang bercampur dengan tulang) lemak yang menempel di tulang, maka jenis lemak ini dihalalkan untuk mereka. (Demikianlah) masalah pengharaman ini (Kami hukum mereka) sebagai balasan (atas kedurhakaan mereka) oleh sebab kelaliman mereka sendiri sebagaimana yang telah disebutkan dalam surah An-Nisa (dan sesungguhnya Kami adalah Maha Benar) di dalam berita-berita Kami dan janji-janji Kami.