۞ أَجَعَلْتُمْ سِقَايَةَ الْحَاجِّ وَعِمَارَةَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ كَمَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَجَاهَدَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ۚ لَا يَسْتَوُونَ عِندَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ (19)
(Apakah orang-orang yang memberi minum kepada orang-orang yang mengerjakan haji dan mengurus Masjidilharam kalian jadikan) orang-orang yang bertugas menunaikan hal-hal tersebut (sama dengan orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian serta berjihad di jalan Allah? Mereka tidak sama di sisi Allah) dalam hal keutamaannya (dan Allah tidak memberikan petunjuk kepada kaum yang lalim) kepada orang-orang yang kafir. Ayat ini diturunkan berkenaan dengan sanggahan Allah terhadap orang yang mengatakan hal tersebut, dia adalah Abbas atau lainnya.