وَلَا يُنفِقُونَ نَفَقَةً صَغِيرَةً وَلَا كَبِيرَةً وَلَا يَقْطَعُونَ وَادِيًا إِلَّا كُتِبَ لَهُمْ لِيَجْزِيَهُمُ اللَّهُ أَحْسَنَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ (121)
(Dan mereka tiada menafkahkan) dalam rangka melaksanakan hal tersebut (suatu nafkah yang kecil) sekali pun berupa sebiji buah kurma (dan tidak pula yang besar dan tidak melintasi suatu lembah) dengan berjalan kaki (melainkan dituliskan bagi mereka) amal saleh pula (karena Allah memberi balasan kepada mereka yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan) sebagai pahalanya.