فَإِذَا انسَلَخَ الْأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدتُّمُوهُمْ وَخُذُوهُمْ وَاحْصُرُوهُمْ وَاقْعُدُوا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ ۚ فَإِن تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوا سَبِيلَهُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ (5)
(Apabila sudah habis) telah habis (bulan-bulan haram itu) hal ini merupakan batas maksimal masa penangguhan (maka bunuhlah orang-orang musyrik itu di mana saja kalian jumpai mereka) baik di tanah suci maupun di luar tanah suci (dan tangkaplah mereka) dengan menahannya (kepunglah mereka) dalam benteng-benteng dan tempat-tempat perlindungan mereka sehingga mereka terpaksa harus bertempur dengan kalian atau menyerah masuk Islam (dan intailah mereka di tempat pengintaian.) yakni jalan-jalan yang biasa mereka lalui. Dinashabkannya lafal kulla karena huruf jarnya dicabut. (Jika mereka bertobat) dari kekafiran (dan mendirikan salat serta menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka.) jangan sekali-kali kalian menghambat dan mempersulit mereka (Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.) terhadap orang yang bertobat.